BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi menetapkan dua pemuda sebagai tersangka kasus pembegalan terhadap anggota Sabhara Polres Metro Bekasi, Briptu AA (32). Keduanya yakni Deni (25) dan Ardi (22).
Selain itu, satu pemuda lain bernama Sodik (19) juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia berperan sebagai penadah motor korban.

Baca Juga
Zelensky Tantang Trump Kunjungi Ukraina: Datanglah, Lihat Kehancuran Invasi Rusia
"Jadi tersangka, Deni yang berperan sebagai eksekutor, Ardi berperan sebagai joki, dan Sodik sebagai penadah sepeda motor milik korban," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
Mustofa mengatakan, peristiwa ini terjadi di Jalan Inpeksi Kalimalang, Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 04.45 WIB lalu. Saat itu korban pulang dinas menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy.

Baca Juga
Polisi Tangkap Begal Sadis di Indramayu, Curi Harta Benda dan Lecehkan Korban
"Di waktu bersamaan, dua pelaku Deni dan Ardi, memepet dan langsung mematikan kendaraan korban. Begitu kendaraan korban berhenti, Deni langsung turun dari sepeda motornya dengan mengacungkan celurit ke arah korban," jelasnya.
Mustofa menjelaskan, saat itu korban menjatuhkan kendaraannya dan berlari menjauh. Namun para pelaku mengejar dari belakang sambil mengayunkan celurit ke arah korban.

Baca Juga
Suami Istri Nekat Begal Taksi Online di Tol Jombang, Begini Modusnya
"Saat pelaku sudah menguasai kendaraan korban, korban sempat memberikan perlawanan dengan menahan sepeda motornya," ucapnya.
Mustofa menuturkan, korban sempat memberikan peringatan dengan mengatakan akan menembak pelaku. Akan tetapi mereka tidak takut dan mengancam balik.

Baca Juga