3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO Langsung Ditahan Kejagung

3 months ago 32

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tiga hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas (onslag) perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah (CPO). Ketiga hakim tersebut di antaranya Ketua Majelis Hakim, Djuyamto (DJU) dan dua hakim anggota Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM). 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. 

China Paksa Warga yang Memiliki Berat Badan di Bawah 50 Kg untuk Tetap Di rumah, Ada Apa Gerangan?

Baca Juga

China Paksa Warga yang Memiliki Berat Badan di Bawah 50 Kg untuk Tetap Di rumah, Ada Apa Gerangan?

Ketiga tersangka digelandang masuk ke mobil tahanan berwarna hijau mengenakan rompi merah muda tanpa komentar sedikit pun.

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 25 tanggal 13 April 2025 untuk tersangka ASB, tersangka atas nama AM berdasarkan surat perintah penahanan nomor 26 tanggal 13 April 2025, dan yang terakhir atas nama tersangka DJU berdasarkan surat perintah penahanan nomor 27 tanggal 13 April 2025 dimana ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.

Kejagung Jemput Hakim Djuyamto terkait Vonis Ekspor CPO

Baca Juga

Kejagung Jemput Hakim Djuyamto terkait Vonis Ekspor CPO

Qohar menambahkan, hakim ASB menerima uang dalam pecahan dolar AS setara Rp4,5 miliar. Kemudian, hakim DJU menerima uang dolar AS setara Rp6 miliar, dan hakim AM menerima uang dolar AS setara Rp5 miliar. 

Pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang tersebut adalah pasal 12 huruf C juncto pasal 12 huruf B, juncto pasal 6 ayat 2, juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Potret Kendaraan Mewah Disita dari Kasus Suap Ekspor CPO, Ada Triumph hingga Harley Davidson 

Baca Juga

Potret Kendaraan Mewah Disita dari Kasus Suap Ekspor CPO, Ada Triumph hingga Harley Davidson 

Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap perkara tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |