BEKASI, iNews.id - Seorang kuli bangunan berinisial SW (42) di Kabupaten Bekasi ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil empat bulan. SW tega melakukan aksi bejatnya itu selama lima bulan.
"Tersangka SW ditangkap atas laporan ibu korban (istrinya)," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa di Polres Metro Bekasi, Senin (14/4/2025).

Baca Juga
Siapa Durai Murugan? Menteri India yang Seru Warganya Melakukan Poliandri
Tersangka melancarkan aksi bejatnya di rumah kontrakan di Kedungjaya, Babelan. Kasus ini terungkap saat korban menceritakan ke ibunya bahwa dia sudah lama tidak haid.
"Saat itu saksi (ibu korban) bertanya kenapa? Tetapi korban belum berani mengakuinya," kata Mustofa.

Baca Juga
Ditangkap! Ini Tampang 2 Pelaku Begal Polisi di Bekasi
Karena curiga, sang ibu mendesak korban hingga akhirnya korban jujur dan mengaku diperkosa sejak Desember 2024 sampai April 2025.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow