SOLO, iNews.id - Sidang perdana gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait mobil Esemka dan ijazah digelar Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4/2025) hari ini. Kedua sidang tersebut tercatat dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt dan 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Sidang pada perkara gugatan wanprestasi mobil Esemka akan dipimpin Majelis Hakim Putu Gede Hariadi serta anggota Majelis Hakim yaitu Subagyo dan Joko Waluyo. Persidangan akan digelar di Ruang Wiryono Projo Dikoro.

Baca Juga
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi dan Esemka, PN Solo Tak Siapkan Pengamanan Khusus
Dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt, penggugat yakni Aufaa Luqmana Re A warga Kelurahan/kecamatan Jebres, Kota Solo (19) yang menggugat Jokowi sebagai tergugat 1. Kemudian Wakil Presiden RI ke-13 Ma'aruf Amin sebagai tergugat 2 dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.
Sementara pada perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah, sidang akan dipimpin Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi serta anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih. Persidangan akan digelar di ruang Kusuma Admaja.

Baca Juga
Sosok Zaenal Mustofa Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi, Kini jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen
Gugatan ini dilayangkan pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3 dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Mengutip dari laman resmi PN Solo, kedua perkara itu akan disidangkan pada Kamis (24/4/2025) pukul 10.00 WIB.

Baca Juga
Sidang Perdana Gugatan Jokowi soal Esemka dan Ijazah Palsu Digelar Terbuka Besok
Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, meski jadwal sidang kedua perkara tersebut bersamaan, namun sidang akan dilakukan secara terpisah.
Editor: Donald Karouw