Semarang, Infojateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai upaya menjaga ketahanan pangan dan mempertahankan posisi Jawa Tengah sebagai salah satu lumbung pangan nasional.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengungkapkan, hingga pertengahan Juli 2026 sebanyak 26 kabupaten/kota telah memenuhi target Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen.
“Masih ada sembilan kabupaten/kota yang sedang berproses. Insyaallah dalam bulan ini kita sanggup menyelesaikannya,” ujar Luthfi usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (13/7/2026).
Menurut Luthfi, pencapaian target LP2B menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Jawa Tengah di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan, terutama di wilayah perkotaan.
Ia mengakui, sejumlah daerah perkotaan masih menghadapi tantangan dalam memenuhi target tersebut. Karena itu, pemerintah provinsi mendorong daerah yang masih mengalami kendala untuk berkonsultasi dan berbagi pengalaman dengan kabupaten/kota yang telah berhasil memenuhi target.
“Daerah yang sudah berhasil bisa menjadi contoh bagi daerah lain agar target perlindungan lahan pertanian segera tercapai,” katanya.
Selain membahas perlindungan lahan pertanian, rapat koordinasi tersebut juga membahas percepatan pengelolaan sampah di Jawa Tengah.
Pemprov Jawa Tengah mendorong setiap daerah menerapkan sistem pengelolaan sampah sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Untuk daerah dengan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari, pemerintah mengarahkan penerapan skema rayonisasi pengolahan sampah menjadi energi listrik. Skema tersebut dipersiapkan untuk kawasan Semarang-Kendal, Pekalongan Raya, Magelang Raya, dan Tegal Raya.
Sementara itu, daerah dengan volume sampah yang lebih kecil diarahkan memanfaatkan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dengan dukungan industri semen sebagai offtaker atau pembeli hasil pengolahan.
Di sisi lain, Pemprov Jawa Tengah juga terus memperkuat penanganan sampah dari hulu melalui Program Desa Mandiri Sampah. Saat ini hampir 210 desa telah menerapkan pengelolaan sampah secara mandiri mulai dari tingkat RT, RW, hingga desa.
Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Didik Mulyanto, mengatakan beberapa kota memang masih mengalami kesulitan memenuhi target LP2B sebesar 87 persen.
“Kami akan mendorong agar kebijakan pendukung segera disiapkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurut Didik, persoalan perlindungan LP2B, kepastian hukum lahan, hingga usulan pemberian insentif bagi pemerintah daerah dan petani akan dibahas lebih lanjut bersama kementerian terkait.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana, menegaskan pemerintah daerah tidak perlu terpaku pada satu jenis teknologi dalam pengelolaan sampah.
Menurutnya, pemilihan teknologi harus mempertimbangkan karakteristik sampah, kemampuan fiskal daerah, kesiapan infrastruktur, serta ketersediaan offtaker.
Hanifah juga meminta setiap kabupaten/kota segera menyusun roadmap pengelolaan sampah agar pembangunan fasilitas benar-benar sesuai kebutuhan daerah.
“Jangan sampai fasilitas yang dibangun tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan akhirnya mangkrak,” tegasnya.

4 weeks ago
43

















































