JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kronologi dugaan suap vonis lepas (onslag) dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Hal itu berawal dari kesepakatan pengacara dengan panitera pengadilan.
Tiga hakim yang terseret sebagai tersangka dalam kasus tersebut di antaranya majelis hakim atau hakim ketua, Djuyamto (DJU), serta dua hakim anggota yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM).

Baca Juga
Imbas Kebijakan Donald Trump, Orang Eropa Enggan Berlibur ke AS
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, ketiga hakim tersebut menerima uang lebih dari Rp22 miliar.
"Adapun hasil pemeriksaan para saksi diperoleh fakta, bermula adanya kesepakatan antara Ariyanto Bahri selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng dengan Wahyu Gunawan seorang panitera tuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar," ujar Qohar kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Baca Juga
Profil Lengkap 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO
Kesepakatan tersebut lantas disampaikan Wahyu Gunawan pada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, agar perkara dimaksud diputus onslag. Arif Nuryanta pun menyetujui permintaan tersebut tuk diputus onslag, tapi dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga, sehingga totalnya Rp60 miliar.
"Wahyu Gunawan menyampaikan pada Nuriyanto Bahri agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar dan Ariyanto Bahri menyetujui permintaan tersebut," katanya.

Baca Juga