BANDUNG, iNews.id - Kuasa hukum Priguna Anugerah Pratama (31) dokter PPSD anestesi yang menjadi tersangka pemerkosaan anak pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung meminta masyarakat tidak menyebarluaskan foto dan data pribadi keluarga kliennya. Sebab, keluarga tersangka dan istrinya tidak bersalah dan terlibat kasus tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Ferdy Rizky Adilya Managing Partners FRA & Co Law Firm yang menjadi kuasa hukum tersangla Priguna saat konferensi pers di Kota Bandung, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga
Sanksi Tegas Kemenkes kepada Dokter PPDS Pemerkosa Keluarga Pasien
Dalam keterangannya, Ferdy menyampaikan enam poin pembelaan terhadap tersangka Priguna.
"Kami selaku penasihat hukum dari klien kami yang bernama Priguna Anugerah Pratama yang saat ini menjadi perhatian publik karena sedang menghadapi proses hukum di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat (Polda Jabar)," kata Ferdy, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga
Keluarga Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Anestesi di RSHS Bandung Maafkan Tersangka
Ferdy menyatakan, beberapa hal perlu disampaikan terkait kasus yang menjerat Priguna. Pertama, kuasa hukum ingin menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebagai negara hukum, semua wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan Priguna berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga
RSHS Bandung Belum Minta Maaf ke Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Anestasi
"Kami tim penasihat hukum berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum acara pidana," kata Ferdy.

Baca Juga
Fakta Baru Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, Punya Fantasi Seksual Senang Lihat Orang Pingsan
Kedua, sebelum pemberitaan di media saat ini berkembang kliennya melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarganya. Bahkan sudah dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian.
Editor: Donald Karouw