Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan Minta Dokter PPSD Dihukum Berat: Tak Ada Ruang Damai

3 months ago 31

BANDUNG, iNews.id - Kuasa hukum korban pemerkosaan Priguna Anugerah Pratama (PAP) dokter PPDS anestesi di RSHS Bandung meminta pelaku dihukum berat. Tidak ada ruang perdamaian sebab tindakan yang dilakukan tersangka merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. 

"Kami berharap adanya penambahan masa hukuman untuk pelaku," ujar kuasa hukum korban FH (21), Debi Agusfriansa dari Jabar Bantuan Hukum, Sabtu (12/4/2025).

Atalia Praratya Buka Suara soal Kasus Viral Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad di RSHS

Baca Juga

Atalia Praratya Buka Suara soal Kasus Viral Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad di RSHS

Dia juga menyayangkan tindakan kuasa hukum tersangka yang membeberkan identitas korban ke publik saat konferensi pers. Hal ini menambah trauma yang dialami korban.

Debi menuturkan, tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan pidana adminisitratif karena pidana tersebut merupakan kejahatan serius dan luar biasa. Karena itu diperlukan penanganan khusus terkait kasus ini.

Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Anestesi di RSHS Bandung Minta Pelaku Dihukum Berat

Baca Juga

Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Anestesi di RSHS Bandung Minta Pelaku Dihukum Berat

"Lebih dari 90 persen korban itu perempuan dan anak, mereka termasuk kelompok rentan. Nah, kelompok rentan ini yang seharusnya dilindungi oleh negara ini malah dijadikan objek kejahatan," kata Debi.

 Membongkar Skandal Dokter PPDS, Somnofilia atau Modus Kejahatan?

Baca Juga

Weekend Story: Membongkar Skandal Dokter PPDS, Somnofilia atau Modus Kejahatan?

Dia menegaskan, tidak ada upaya damai dalam kasus tersebut. Terkait surat perdamaian yang sempat disetujui pelaku dan korban tidak memiliki kekuatan hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |