Lindungi Anak di Ruang Digital, Menkomdigi Terus Godok PP Perlindungan Anak

3 months ago 32

JAKARTA, iNews.id - Kemenkomdigi menyoroti pentingnya perlindungan bagi anak di ruang digital. Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), selama empat tahun terakhir, Indonesia mencatatkan 5.566.015 kasus pornografi anak.

Angka tersebut menjadikan Indonesia sebagai yang terbanyak keempat di dunia dan kedua di ASEAN. Selain itu, 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, dan sekitar 80.000 anak di bawah 10 tahun terpapar judi online. 

Bagaimana Nasib Royalti Lagu Titiek Puspa? Begini Kata Keluarga

Baca Juga

Bagaimana Nasib Royalti Lagu Titiek Puspa? Begini Kata Keluarga

"Data ini bukan sekadar angka, ini merupakan isu besar yang akan berdampak pada masa depan anak-anak di Indonesia. Kita tidak bisa tinggal diam melihat bagaimana ruang digital merusak anak-anak kita," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam keterangan persnya, Selasa (15/4/2024).

Dia mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas) dibuat ditujukan untuk membimbing anak-anak dalam mengakses internet secara aman.

Prabowo Unggah Foto Bareng Titiek Soeharto, Ucapkan Selamat Ulang Tahun

Baca Juga

Prabowo Unggah Foto Bareng Titiek Soeharto, Ucapkan Selamat Ulang Tahun

Dalam proses pembentukan PP Tuntas, Kemenkomdigi mendengarkan pendapat 350 anak. Mereka meluapkan keresahan dalam mengakses internet dengan banyaknya konten-konten yang tidak bertanggung jawab.

"Ini merupakan komitmen kami bahwa aturan mengenai anak harus mengikutsertakan anak dalam prosesnya," ujar Menkomdigi Meutya Hafid.

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia Siap Urus Royalti Titiek Puspa

Baca Juga

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia Siap Urus Royalti Titiek Puspa

Diharapkan dengan terbitnya PP Tuntas dapat membuat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dapat menjaga ruang digital mereka. Mereka juga diminta melakukan literasi digital dan melarang profiling anak untuk tujuan komersial.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |