JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menyetarakan kualitas layanan kesehatan yang diterima masyarakat.
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Kesehatan Masyarakat Sri Gusni Febriasari mengatakan, Partai Perindo yang juga dikenal sebagai Partai Kita ini mendukung penuh kebijakan KRIS sebagai upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan yang adil dan merata.

Baca Juga
Penyelundupan Ilegal di Perbatasan Korea Utara dan China Picu Tragedi Kemanusiaan
“Standarisasi ini diharapkan memberikan jaminan pelayanan medis dan nonmedis yang setara bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tanpa memandang kelas rawat inap. Mulai dari fasilitas kamar, ventilasi, pencahayaan, hingga akses obat dan alat kesehatan harus memenuhi standar KRIS,” ujar Sri Gusni, Jumat (11/4/2025).
Namun, dia menyoroti pentingnya implementasi yang tepat dan tidak membebani peserta. Pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan ini tidak menyebabkan kenaikan iuran, terutama bagi peserta kelas 3 yang saat ini membayar Rp42.000 per bulan.

Baca Juga
Panaskan Mesin Partai Perindo di Sulsel, Andi Yuslim Instruksikan Kader Kerja Maksimal
“Rumah sakit, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) menghadapi tantangan besar dalam memenuhi 12 kriteria standar KRIS. Maka, perlu dukungan regulasi lanjutan dan pembiayaan yang memadai agar fasilitas dan kualitas SDM dapat ditingkatkan," katanya.
Selain fokus pada layanan kuratif, lulusan S2 Intervensi Sosial, Psikologi Terapan Universitas Indonesia ini juga menekankan pentingnya penguatan program preventif seperti skrining dan penyuluhan kesehatan. Langkah ini diyakini dapat menekan angka penyakit katastropik yang selama ini membebani sistem BPJS.

Baca Juga
Layanan KRIS Diterapkan di 3.113 Rumah Sakit, Berlaku Mulai Juni 2025
“Tata kelola keuangan BPJS harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, agar tidak terjadi pengalihan fokus semata pada infrastruktur, tetapi juga tetap menjamin hak peserta untuk memperoleh layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif," ucapnya.