DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota Depok bakal melarang pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Larangan tegas ini akan diterapkan untuk menjamin keselamatan pelajar.
Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menegaskan, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM) memang tak boleh membawa kendaraan bermotor.

Baca Juga
Laut Merah Membara, UEA Kerahkan Radar Israel di Lepas Pantai Yaman
"Terkait pelajar di bawah 17 tahun, memang sesuai aturan yang berlaku, mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan. Dan saya sangat mendukung arahan Bapak Gubernur Jawa Barat soal larangan ini," ujar Chandra, Rabu (16/4/2025).
Meski aturan ini diperuntukkan bagi pelajar di bawah usia 17 tahun, pelajar yang sudah memiliki SIM juga diimbau tak membawa kendaraan bermotor.

Baca Juga
Kecelakaan Beruntun di Tol Cijago Depok, Mobil Grand Livina Ringsek Ditabrak Truk
"Sebaiknya pelajar tidak perlu membawa kendaraan, apalagi sudah ada alternatif transportasi seperti bus sekolah. Ini demi keselamatan dan juga mengurangi kemacetan," ujar Chandra.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow