JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka terkait dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas (onslag) perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah (CPO). Hakim tersebut di antaranya majelis hakim atau hakim ketua, Djuyamto (DJU), dan dua hakim anggota yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, kasus ini bermula saat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, sementara ASB dan AM sebagai anggota majelis hakim

Baca Juga
Meski Mesra dengan Putin, 3 Alasan Donald Trump Perpanjang Sanksi untuk Rusia selama 12 Bulan
Lalu, MAN menyerahkan uang Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang akan menangani kasus tersebut. Setelah terbit surat penetapan sidang, MAN memanggil DJU, ASB dan AM untuk menjelaskan penanganan perkara dan menyerahkan Rp4,5 miliar sebagai 'uang baca' berkas perkara. Setelah itu, uang tersebut dibagi rata oleh tiga hakim tersebut.
Kemudian, pada September hingga Oktober 2024, MAN kembali menyerahkan yang Rp18 miliar dalam bentuk dolar AS kepada DJU. DJU kemudian membagi rata uang tersebut dengan hakim lainnya. Jika ditotal, ketiga hakim yang menangani perkara tersebut menerima Rp22,5 miliar dari MAN dan Rp60 miliar dari Pengacara Marcella Santoso.

Baca Juga
Kejagung Tetapkan 3 Hakim Jadi Tersangka dalam Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO
Profil 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO
Djuyamto
Djuyamto lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967. Dia merupakan hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya atau golongan ASN IV/d. Selain itu, dia juga merupakan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Djuyamto memulai karier di PN Tanjungpandan pada 2002. Lalu, dia pernah ditugaskan di PN Temanggung dan PN Karawang hingga 2012.

Baca Juga
Kejagung Jemput Hakim Djuyamto terkait Vonis Ekspor CPO
Berdasarkan informasi dari laman Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Djuyamto merupakan Hakim Tingkat Pertama yang bertugas di PN Jakarta Selatan. Dia lulusan sarjana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) jurusan Ilmu Hukum pada 1992, kemudian mendapat gelar master di bidang Ilmu Hukum UNS pada 2020.