JAKARTA, iNews.id - Wakil Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak merespons kebijakan Arab Saudi yang menangguhkan sementara visa umrah. Kebijakan ini berlaku mulai 13 April hingga puncak haji 2025 berakhir.
Dahnil mengapresiasi langkah strategis tersebut. Dia menilai kebijakan ini sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola haji yang berkualitas.

Baca Juga
Daftar 6 Komandan Terkenal Hamas yang Dibunuh Zionis Israel sejak Perang Gaza Pecah
“Kebijakan ini mencerminkan keseriusan Arab Saudi dalam menyelenggarakan ibadah haji yang aman, tertib, dan sesuai syariat. Ini sejalan dengan masukan BP Haji yang kami sampaikan secara langsung dalam kunjungan diplomatik dengan menteri dan wakil menteri Haji dan Umrah Arab Saudi pada Desember tahun lalu,” ujar Dahnil dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).
Dia mengatakan, pelaksanaan haji yang efisien penting dilakukan. Menurutnya, keamanan dan kenyamanan jemaah dalam melaksanakan ibadah haji perlu diperhatikan.

Baca Juga
BP Haji dan Muhammadiyah Kolaborasi untuk Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji
Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait kerja sama untuk mengawasi jemaah haji ilegal yang tidak menggunakan visa haji resmi.
“Prinsip EMAN yang diusung BP Haji menjadi bagian dari arus pemikiran bersama demi pelayanan terbaik bagi seluruh tamu Allah dari berbagai penjuru dunia,” tutur dia.