Wamen PPPA Veronica: Dokter PPDS Anestesi Pemerkosa Pasien RSHS Layak Dihukum Kebiri

3 months ago 32

BANDUNG, iNews.idHukuman kebiri dinilai layak diberikan kepada Priguna Anugerah Pratama (31), dokter PPDS anestesi tersangka kasus pemerkosaan pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung. Peserta PPDS Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) itu dinilai melakukan kejahatan berat dan terencana.

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica mengatakan, hukuman maksimal harus diberikan kepada Priguna, dokter residen PPDS anestesi tersebut, termasuk hukuman kebiri kimia.

Kasus Dokter PPDS Anestesi Perkosa Pasien, RSHS Bandung Lolos dari Jerat Hukum

Baca Juga

Kasus Dokter PPDS Anestesi Perkosa Pasien, RSHS Bandung Lolos dari Jerat Hukum

Menurut Wamen PPPA, hukuman seperti itu patut dipertimbangkan jika melihat kejahatan berat yang telah dilakukan pelaku.

Hukuman kebiri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.

Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Dokter PPDS Anestesi Perkosa Pasien

Baca Juga

Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Dokter PPDS Anestesi Perkosa Pasien

"Kalau hukuman maksimalnya itu kebiri, ya kebiri aja. Karena itu (perbuatan pelaku Priguna) kan udah nggak ada moralnya," kata Wamen PPPA di Mapolda Jabar, Senin (14/4/2025).

Veronica Tan menyatakan, pelaksanaan hukuman kebiri di Indonesia masih menimbulkan pro dan kontra, termasuk efektivitasnya sebagai hukuman jangka panjang.

Sebab, ternyata hukuman kebiri kimia hanya bersifat sementara, sehingga perlu evaluasi menyeluruh agar efek jera benar-benar tercapai.

“Karena (pelaku Priguna) sudah nggak ada moralnya, tapi balik lagi secara proses eksekusi harus diserahkan (ke penegak hukum), karena ternyata kebiri itu sebenarnya hanya hukuman temporary (sementara),” ujar Veronica.

Wamen PPPA menuturkan, hukuman maksimal terhadap pelaku harus mempertimbangkan sisi perencanaan dan kesadaran dalam melakukan kejahatan.

Jika pelaku terbukti melakukan tindakan pemerkosaan dengan penuh kesadaran dan terencana, tidak ada alasan untuk tidak dijatuhi hukuman berat.

"Daripada menghabiskan uang untuk kebiri yang hanya temporary sesaat tapi itu akan membuat seperti bola salju. Si pelaku akan tambah jahat, karena akan memakai berbagai alat untuk melakukan, kalau memang mindsetnya sudah kriminal," tutur Wamen PPPA.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |