MARSHALL, iNews.id - Seorang warga negara Indonesia (WNI), Aditya Wahyu Harsono, 33, ditangkap oleh petugas Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di Marshall, Negara Bagian Minnesota, Amerika Serikat. Penangkapannya diduga karena pernah ikut dalam demonstrasi mendukung gerakan Black Lives Matter (BLM) pada 2021.
Aditya Wahyu Harsono, ditangkap pada tanggal 27 Maret di tempat kerjanya, menurut keterangan istri dan dokumen pengadilan yang diserahkan pengacaranya. Dilansir dari The Minnesota StarTribune, Senin (14/4/2025), saat ini, WNI yang telah menikah dengan warga AS dan memiliki seorang putri berusia 8 bulan itu ditahan di tahanan ICE di penjara Kandiyohi County.

Baca Juga
Perang Antariksa Bukan Isapan Jempol! NATO Khawatir Rusia Simpan Senjata Nuklir di Satelit
Empat hari sebelum Aditya Wahyu Harsono ditangkap, visa pelajar F-1 miliknya telah dicabut. Padahal, dia sedang mengajukan permohonan green card melalui istrinya, Peyton Harsono, 24, seorang warga negara AS. Dia masih menunggu proses untuk mendapatkan status sebagai penduduk tetap AS yang sah.
Pengacaranya, Sarah Gad dari Minneapolis, mengatakan, kliennya telah memiliki status hukum sejak kedatangannya ke AS. Harsono seharusnya diizinkan untuk tetap tinggal di negara tersebut selama proses pengurusan green card.

Baca Juga
Aksi Heroik WNI Selamatkan Sejumlah Lansia dari Kebakaran di Korea Viral di Media Sosial
"Meskipun visa pelajarnya dicabut, dia masih sah untuk tetap tinggal di AS sementara permohonan imigrasinya diproses," kata Gad melalui email, pada Kamis pekan lalu.

Baca Juga
Viral Aksi Heroik Sugianto, WNI yang Selamatkan Puluhan Warga Korea dari Kebakaran Hutan
Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri ICE yang dihubungi untuk klarifikasi tentang penahanan Harsono dan alasan pencabutan izin pelajarnya mengatakan, pihaknya tidak bisa mengomentari kasus-kasus tertentu dengan alasan privasi. Dia menambahkan, semua pendatang yang masuk ke negara tersebut menjalani pemeriksaan ketat.
"Pemerintahan Trump berfokus pada perlindungan negara dan warga negara kita dengan menegakkan standar keamanan nasional dan keselamatan publik tertinggi melalui proses visa kami," kata departemen tersebut.
Sementara menurut dokumen pengadilan, alasan resmi menahan Aditya Wahyu Harsono karena telah melewati masa tinggal yang diizinkan setelah visa pelajarnya dicabut empat hari sebelum penangkapannya pada bulan Maret. Pencabutan visanya konon disebabkan hukuman pidana ringan atas kerusakan properti tahun 2022. Saat itu, dia menyemprotkan grafiti di trailer.
Namun, istri Aditya Wahyu Harsono yakin ada motif lain di balik pencabutan visa pelajar dan penangkapan suaminya. Peyton mengatakan, dia percaya suaminya ditangkap karena pernah ikut dalam aksi protes pada 16 April 2021.
Saat itu, Aditya menjadi salah satu dari sekitar 1.000 orang yang berdemonstrasi atas pembunuhan George Floyd oleh polisi Minneapolis dan kematian Daunte Wright oleh polisi di Brooklyn Center. Polisi mengatakan, mereka menangkap Aditya yang ikut dalam protes mendukung gerakan Black Lives Matter tersebut, 13 menit setelah jam malam pukul 11 malam.
Menurut Peyton, dakwaan terhadap suaminya, yakni berada dalam kerumunan yang melanggar hukum telah dibatalkan saat itu. Namun, petugas imigrasi masih menyebut aksi Black Live Matters itu saat menangkapnya. Pengacara Aditya juga sependapat dengan Peyton.