Bea Cukai Angkat Tangan soal Kendala yang Dialami Sritex: Kewenangan Kurator 

3 days ago 2

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bea Cukai mengaku tidak memiliki kewenangan terkait tersendatnya impor bahan baku maupun ekspor produk PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL). Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan para kurator.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani pihaknya hanya mengikuti perintah dari para kurator. Sehingga tidak bisa berbuat lebih untuk Sritex.

Wamenaker Panggil Presiden Komisaris Sritex Bahas Kabar PHK Karyawan

Baca Juga

Wamenaker Panggil Presiden Komisaris Sritex Bahas Kabar PHK Karyawan

“Oh kalau urusan arus barang milik Sritex itu kewenangan kurator. Kami tidak memiliki kewenangan di sana, jadi mengikuti saja," ucap Askolani kepada awak media di Jakarta, Kamis (14/11/2024). 

Saat ini, Sritex menyandang status pailit. Keputusan pailit ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal ini tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

Duh! Stok Bahan Baku Sritex Cuma Tahan sampai 3 Minggu Lagi

Baca Juga

Duh! Stok Bahan Baku Sritex Cuma Tahan sampai 3 Minggu Lagi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |