JAKARTA, iNews.id - Gaji Wakapolri Ahmad Dofiri akan diulas dalam artikel ini. Ahmad Dofiri baru saja ditunjuk sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Ahmad Dofiri menggantikan Komjen Pol Agus Andrianto yang dilantik menjadi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Indonesia pada 21 Oktober 2024.
Baca Juga
Kapolri Lantik Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Gantikan Agus Andrianto
Pengangkatan Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri diputuskan melalui surat telegram resmi pada, Senin (11/11/2024) dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024. Pada surat tersebut juga mencakup mutasi terhadap 55 personel Polri, mulai dari promosi, rotasi, hingga purnatugas.
Gaji Wakapolri Ahmad Dofiri
Gaji dan tunjangan anggota kepolisian ditentukan berdasarkan pangkat atau jabatan. Salah satu persyaratan untuk menjadi Wakapolri adalah memiliki pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau perwira tinggi dengan tiga bintang.
Baca Juga
Mutasi Polri, Ahmad Dofiri Ditunjuk sebagai Wakapolri
Besaran gaji telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian RI. Dalam aturan ini, tertulis gaji pokok anggota kepolisian dengan pangkat Komjen berkisar Rp5.485.800-Rp6.211.200.