Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Timah, Lebih Berat dari Harvey Moeis

2 weeks ago 14

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta divonis delapan tahun penjara. Majelis Hakim meyakini Suparta melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara terkait Kasus Timah, Ini Hal Memberatkan

Baca Juga

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara terkait Kasus Timah, Ini Hal Memberatkan

Suparta juga dijatuhi hukuman denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56.

Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Wajib Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

Baca Juga

Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Wajib Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

Hukuman ini lebih berat dari terdakwa lain yakni Harvey Moeis. Harvey divonis enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |