JAKARTA, iNews.id - DPR telah menerima surat presiden (surpres) dari Prabowo Subianto. Surpres itu terkait calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029,” ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di ruang rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga
10 Nama Capim Lolos Seleksi, KPK Minta DPR Pilih 5 Sosok yang Terbaik
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Prabowo tidak akan menarik 10 nama capim dan Dewas KPK. Nama-nama tersebut sudah diserahkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR.
Baca Juga
Jokowi Terima 10 Nama Capim dan Dewas KPK, Segera Diserahkan ke DPR
"Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini Insya Allah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang segera berakhir di penghujung Desember mendatang," kata Yusril, Jumat (8/11/2024).
Yusril menjelaskan, pertimbangan hukum pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK menyatakan presiden hanya diperbolehkan satu kali mengajukan nama capim dan calon anggota Dewas KPK.