JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa direksi hingga komisaris BUMN tetap bisa dipenjara jika terlibat kasus korupsi. Hal itu merespons isu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang menangkap direksi dan komisaris karena UU BUMN baru.
"Nggak usah ditanya, kalau kasus korupsi mah ya tetap saja di penjara. Nggak ada hubungannya kalau pihak yang melakukan kasus korupsi dengan isu payung hukum bukan penyelenggara negara. Korupsi ya korupsi, nggak ada hubungannya," kata Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, ditulis Selasa (6/5/2025).

Baca Juga
India Tawarkan Tarif 0 Persen untuk Impor Baja dan Suku Cadang Mobil AS
Sebagai informasi, dalam UU BUMN dijelaskan bahwa direksi hingga komisaris BUMN bukan termasuk penyelenggara negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 9G.
Saat ini, Erick Thohir sedang berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung), salah satunya mendefinisikan kerugian negara atau kerugian korporasi.

Baca Juga
UU BUMN Baru Bikin KPK Tak Bisa Tindak Anggota Direksi hingga Komisaris
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow