Hindari Kecelakaan Mengerikan di Tol Cipularang, Ingat Rumus 3 Detik

3 days ago 3

JAKARTA, iNews.id - Kecelakaan mengerikan di Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta, Senin (11/11/2024) sore, menjadi pembelajaran berharga. Peristiwa ini tidak hanya menyebabkan mobil mengalami kerusakan parah dan korban luka, tapi juga memakan korban jiwa. 

Belajar dari kecelakaan tersebut, penting untuk menerapkan rumus 3 detik saat berkendara beriringan di jalan tol. Apa itu?

Populasi Truk di Indonesia 6,1 Juta Unit, Pengawasan Kendaraan ODOL Harus Diperketat

Baca Juga

Populasi Truk di Indonesia 6,1 Juta Unit, Pengawasan Kendaraan ODOL Harus Diperketat

Seperti diketahui, insiden yang melibatkan belasan kendaraan itu terjadi di KM 92 arah Jakarta. Ini membuat perjalanan dari Bandung ke arah Jakarta dialihkan keluar melalui Gerbang Tol Cikamuning di KM 116 dan masuk kembali melalui Gerbang Tol Jatiluhur di KM 84.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menyebut kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi, Jawa Barat, diduga disebabkan truk bermuatan kardus yang mengalami rem blong.

 Pemerintah Harus Tegas!

Baca Juga

Kecelakaan Mengerikan di Tol Cipularang Disebabkan Truk ODOL, Pengamat: Pemerintah Harus Tegas!

Kendati begitu, kecelakaan beruntun bisa saja terjadi apabila pengemudi tidak menjaga jarak dengan kendaraan di depannya. Saat kendaraan depan melakukan pengereman mendadak, maka tidak sempat untuk melakukan pengereman yang dapat menyebabkan kecelakaan beruntun.

Aebab itu, penting untuk menerapkan rumus 3 detik seperti yang dibagikan dalam laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Ini merupakan rumus perhitungan waktu untuk meminimalisir dan menghindari kecelakaan.

Viral Bus di Jepang Bertuliskan Pulang Malu Tak Pulang Rindu, Ternyata Milik Orang Medan

Baca Juga

Viral Bus di Jepang Bertuliskan Pulang Malu Tak Pulang Rindu, Ternyata Milik Orang Medan

"Penghitungan rumus 3 detik tersebut diharapkan untuk tetap menjaga jarak aman saat mengerem kendaraan mendadak, sehingga kendaraan tidak langsung menabrak kendaraan di depan, begitupun kendaraan di belakang yang juga menjaga jarak dengan aman," dalam keterangan dalam laman BPJT.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |