JAKARTA, iNews.id - Kecelakaan beruntun terjadi di KM 92 arah Jakarta Tol Purbaleunyi pada hari ini, Senin (11/11/2024). PT Jasa Raharja pun mengaku siap membayarkan klaim bagi korban kecelakaan beruntun di ruas tol Purbaleunyi.
Corporate Communication Jasa Raharja, I Komang Gede Artha menjelaskan pembayaran klaim untuk korban luka Rp20 juta akan diberikan untuk menanggung biaya pengobatan korban di rumah sakit. Sedangkan santunan Rp50 juta, akan diberikan kepada ahli waris, setelah rilis data resmi dari kepolisian.
Baca Juga
Data Sementara Kecelakaan Tol Purbaleunyi: Korban Luka Jadi 22 Orang, Dilarikan ke 2 RS
"Kalau korban meninggal nanti akan diterima oleh ahli waris itu jumlahnya Rp50 juta, sedangkan korban luka Rp20 juta. Setelah kita ada laporan polisi, kita akan jemput bola untuk mengunjungi ahli waris sesuai dengan data korban," ujar dia kepada iNews.id, Senin (11/11/2024).
Baca Juga
Korban Tabrakan Beruntun di Tol Purbaleunyi Dievakuasi ke RS Abdul Radjak Purwakarta
Artha menjelaskan saat ini data yang diterima dari pihak kepolisian setidaknya ada 10 kendaraan yang terlibat dalam kendaraan beruntun di ruas tol Purbaleunyi. Sedangkan, untuk korban kecelakaan meninggal dunia berjumlah 1 orang dan 24 orang luka-luka.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow