Kecelakaan Mengerikan di Tol Cipularang Disebabkan Truk ODOL, Pengamat: Pemerintah Harus Tegas!

5 days ago 8

JAKARTA, iNews.id - Kecelakaan beruntun di ruas Tol Purbaleunyi KM 92, sekitar Plered, arah Jakarta, Senin (11/11/2024), sekitar pukul 15.15 WIB menyita perhatian publik. Kecelakaan mengerikan tersebut diduga disebabkan truk bermuatan berlebih alias ODOL (Over Dimension Over Load) yang gagal melakukan pengereman.

Akibatnya, sejumlah kendaraan terjepit hingga terbang ke jalur arah berlawanan. Sampai saat ini, kepolisian masih melakukan pendataan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun tersebut.

Dilaporkan Aliansi Bugis-Makassar karena Singgung Ras, Denny Sumargo Minta Maaf

Baca Juga

Dilaporkan Aliansi Bugis-Makassar karena Singgung Ras, Denny Sumargo Minta Maaf

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan truk ODOL dengan muatan dan dimensi melebihi ketentuan yang disyaratkan telah menyebabkan kecelakaan. Beban yang terlampau berat membuat sistem pengereman tidak dapat bekerja dengan baik.

"Selama ini, pemerintah tidak pernah bisa memperbaiki sistem angkutan barang dan angkutan umum antar kota, sehingga risiko kelelahan pengemudi sangat besar," kata Djoko dalam keterangan persnya dilansir Senin (11/11/2024). 

Kecelakaan Mengerikan di Tol Cipularang Km 92 Terjadi saat Hujan, Ini Hal Penting Harus Diperhatikan Pengendara

Baca Juga

Kecelakaan Mengerikan di Tol Cipularang Km 92 Terjadi saat Hujan, Ini Hal Penting Harus Diperhatikan Pengendara

Djoko menyebutkan dalam pasal 109 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol menyebutkan badan usaha berhak untuk menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol.

Viral Bus di Jepang Bertuliskan Pulang Malu Tak Pulang Rindu, Ternyata Milik Orang Medan

Baca Juga

Viral Bus di Jepang Bertuliskan Pulang Malu Tak Pulang Rindu, Ternyata Milik Orang Medan

"Dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur terkait ODOL, termasuk tindak pidana kejahatan lalu lintas. Di dalamnya terdapat ancaman hukuman pidana maksimal satu tahun dan hukuman denda maksimal Rp24 juta," ujarnya.

Bukan hanya sopir truk, Djoko mengatakan hukuman pidana tambahan juga akan diberikan kepada perusahaan angkutan berupa denda 3 kali lipat dan pencabutan izin angkutan. Ketentuan pengawasan angkutan barang telah diatur dalam pasal 169 - 172 terkait alat penimbangan dan teknis pelaksanaannya.

Viral Bus di Jepang Pakai Kata-Kata Bahasa Indonesia, Pulang Malu Tak Pulang Rindu!

Baca Juga

Viral Bus di Jepang Pakai Kata-Kata Bahasa Indonesia, Pulang Malu Tak Pulang Rindu!

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |