MUAROJAMBI, iNews.id - Polisi menggerebek rumah ketua RT di Pulau Kayu Aro, Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. Dalam penggerebekan ini, ketua RT bersama anaknya ditangkap diduga sebagai bandar narkoba.
Penggerebekan narkoba di rumah Ketua RT 4 Pulau Kayu Aro berinisial S berlangsung dramatis. Oknum tersebut coba melakukan perlawanan, bahkan memprovokasi dengan menggunakan senjata tajam untuk melawan petugas.
Baca Juga
7 Tahanan dan Napi Rutan Salemba Kabur, 1 Bandar Narkoba
Kapolres Muarojambi AKBP Heri Supriawan mengatakan, oknum ketua RT dan anaknya ditangkap bersama dengan tujuh pengguna narkoba.
"Kami mengamankan oknum ketua RT yang menyediakan sarana tempat untuk basecamp. Sementara anaknya berinisial AL diduga sebagai bandar narkoba," ujar AKBP Heri Supriawan, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga
Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bandung, Sita Sabu 1 Kg dan Kokain 236 Gram
Menurutnya, oknum ketua RT tersebut melawan dengan cara memukul anggota. Lokasi penggerebekan ini merupakan rumah yang sudah dipantau polisi selama sebulan.
"Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 25,55 gram," katanya.
Baca Juga
Kapolri: 264.188 Tersangka Narkoba Ditangkap sejak 2020, Bukti Rp31,87 Triliun Disita
Sebelumnya, polisi juga mengamankan dua pengguna narkoba di kawasan Mudung Darat, Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Editor: Donald Karouw