JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kemunculan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dengan menjadi pemimpin apel pada Senin 11 November 2024 itu tidak lepas terkait dengan putusan praperadilan. Tujuannya untuk menggugurkan status buron.
"Tentunya tidak dipungkiri bahwa kemunculan yang bersangkutan patut diduga untuk menggugurkan isu bahwa yang bersangkutan buron atau hilang ya," kata Jubir KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/11/2024)
Baca Juga
KPK Masih Bisa Periksa Sahbirin Noor usai Status Tersangka Gugur, Ini Alasannya
Tessa menyatakan, hal itu diperkuat dari pihaknya yang tetap tidak bisa menemukan Sahbirin usai memimpin apel itu.
"Patut diduga dan dugaan itu tentunya lebih dikuatkan lagi karena pada saat tim datang ke sana, yang bersangkutan juga tidak berhasil ditemukanlah istilahnya oleh teman-teman (penyidik)," ujarnya.
Baca Juga
Status Tersangka Sahbirin Noor Batal, KPK Sayangkan Putusan Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor oleh KPK di kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel beragendakan putusan.
Adapun hasilnya, hakim memutuskan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidaklah sah.
Baca Juga
Profil Biodata Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang Menang Praperadilan KPK
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow