JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih berpeluang memeriksa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor meski sudah tidak lagi berstatus tersangka. Sahbirin akan dipanggil sebagai saksi jika diperlukan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik akan memanggil semua pihak yang diduga mengetahui kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025, termasuk Sahbirin.
Baca Juga
Status Tersangka Sahbirin Noor Batal, KPK Sayangkan Putusan Hakim
"Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/11/2024).
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel beragendakan putusan.
Baca Juga
Profil Biodata Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang Menang Praperadilan KPK
Adapun hasilnya, hakim memutuskan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow