JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengingatkan media massa untuk tidak menayangkan iklan kampanye yang menyudutkan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur lain. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan iklan kampanye diperbolehkan tayang di media massa pada tanggal 10-23 November 2024.
Baca Juga
Massa Berbagai Elemen Demo KPU Pekalongan, Tuntut Netral di Pilkada 2024
"Untuk materi iklan itu ada aturannya di PKPU 13/2024 seperti tidak diperbolehkan untuk menyinggung pasangan calon lain atau misalkan menyebar fitnah atau hoaks," kata Astri di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Penayangan iklan kampanye, juga tidak boleh dilakukan pada masa tenang. Media massa juga tidak diperkenakan menampilkan hasil jajak pendapat atau survei pada masa tenang.
Baca Juga
Istana Tegaskan Tidak Ada Larangan Prabowo Endorse Calon di Pilkada 2024
"Jadi di masa tenang itu tidak diperbolehkan baik itu iklan maupun siaran ulang atau mungkin pemberitaan terkait dengan paslon yang dapat menyudutkan atau membuat negatif pasangan lain," tuturnya.
Baca Juga
Bawaslu Sebut Sulsel Masuk Kategori Rawan Tinggi Pilkada 2024
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow