JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melarang media massa untuk menayangkan hasil jajak pendapat atau survei pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur di masa tenang. Adapun masa tenang Pilkada 2024 dimulai pada Minggu (24/11) tiga hari sebelum hari pencoblosan.
"Tadi sempat disampaikan oleh rekan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Jakarta, bahwa tidak boleh menayangkan hasil jajak pendapat atau survei pada masa tenang," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga
KPU Ingatkan Aturan Kampanye Pilkada Jakarta: Tak Boleh Singgung Paslon Lain
Pada masa tenang, KPU juga mengimbau media massa untuk berhenti melakukan penayangan iklan kampanye. Penayangan iklan kampanye terhadap pasangan calon hanya diperbolehkan pada 10-23 November 2024.
"Jadi di masa tenang itu tidak diperbolehkan baik itu iklan maupun siaran ulang atau mungkin pemberitaan terkait dengan paslon yang dapat menyudutkan atau membuat negatif pasangan lain," tutur Astri.
Baca Juga
Jelang Pilkada, Mendagri Minta Pemberian Bansos Ditunda hingga 27 November
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow