KPU Pastikan Mekanisme Coblosan Ulang di Pilkada Tetap Sama dengan Pemilu

3 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang, saat kotak kosong menang lawan paslon tunggal akan sama seperti tahapan Pemilu dan Pilpres 2024. Hal tersebut sebagaimana dituangkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 atau juga dituangkan dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024.

"Sama. Di mana nanti akan ada yang namanya dibuka pendaftaran calon yang baru, pemutahiran daftar pemilih pembentukan, badan ad hoc dan seterusnya tahapan kampanye," kata Komisioner KPU Idham Holik, Minggu (17/11/2024).

KPU Sebut Puluhan Daerah Lawan Kotak Kosong Belum Usulkan Anggaran Pilkada Ulang  

Baca Juga

KPU Sebut Puluhan Daerah Lawan Kotak Kosong Belum Usulkan Anggaran Pilkada Ulang  

Bagi daerah yang melaksanakan pilkada ulang, jajarannya pun akan melaksanakan sosialisasi kembali kepada warga setempat.

"Sosialisasi dilakukan di setiap tahapan penyelenggaraan pilkada, sosialisasi sudah pasti ada karena itu adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPU daerah," katanya.

KPU Petakan TPS Rawan Banjir di Jakarta, Koordinasi dengan BPBD untuk Mitigasi

Baca Juga

KPU Petakan TPS Rawan Banjir di Jakarta, Koordinasi dengan BPBD untuk Mitigasi

KPU juga telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi II DPR RI. Jika terjari, pilkada ulang akan berlangsung pada September 2025.

"Salah satu materi yang dibahas adalah berkaitan dengan pelaksanaan dari Pasal 54D Ayat 3, yang dimana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang di mana disepakati bahwa pelaksanaan pemilihan selanjutnya untuk Pilkada dengan satu pasangan calon dilaksanakan pada bulan September," tuturnya.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |