JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang, saat kotak kosong menang lawan paslon tunggal akan sama seperti tahapan Pemilu dan Pilpres 2024. Hal tersebut sebagaimana dituangkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 atau juga dituangkan dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024.
"Sama. Di mana nanti akan ada yang namanya dibuka pendaftaran calon yang baru, pemutahiran daftar pemilih pembentukan, badan ad hoc dan seterusnya tahapan kampanye," kata Komisioner KPU Idham Holik, Minggu (17/11/2024).
Baca Juga
KPU Sebut Puluhan Daerah Lawan Kotak Kosong Belum Usulkan Anggaran Pilkada Ulang
Bagi daerah yang melaksanakan pilkada ulang, jajarannya pun akan melaksanakan sosialisasi kembali kepada warga setempat.
"Sosialisasi dilakukan di setiap tahapan penyelenggaraan pilkada, sosialisasi sudah pasti ada karena itu adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPU daerah," katanya.
Baca Juga
KPU Petakan TPS Rawan Banjir di Jakarta, Koordinasi dengan BPBD untuk Mitigasi
KPU juga telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi II DPR RI. Jika terjari, pilkada ulang akan berlangsung pada September 2025.
"Salah satu materi yang dibahas adalah berkaitan dengan pelaksanaan dari Pasal 54D Ayat 3, yang dimana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang di mana disepakati bahwa pelaksanaan pemilihan selanjutnya untuk Pilkada dengan satu pasangan calon dilaksanakan pada bulan September," tuturnya.