JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Hercules, Agustinus Nahak, heran atas desakan Tim Advokat Penegak Hukum Anti-premanisme (Tumpas) agar Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Rosario de Marshall alias Hercules ditangkap. Dia menegaskan penangkapan harus dilakukan atas dasar hukum.
"Harusnya kalau orang mau ditangkap, satu ada dasar hukumnya, legal standing-nya ada dulu," ujar Nahak dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Preman berkedok Ormas, Bisa Diberantas? yang tayang di iNews, Selasa (13/5/2025).

Baca Juga
Tumpas Ungkap Alasan Datangi DPR Desak Hercules Ditangkap: Meresahkan Masyarakat
Dia mempertanyakan tujuan Tumpas mendesak Hercules ditangkap. "Apakah yang pertama Bapak Haji Hercules pernah dilaporkan? Laporan yang mana? Tolong ditunjukkan kepada kami," tegas Nahak.
Dia juga mempertanyakan apakah Hercules sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara.

Baca Juga
Respons Komisi III DPR Didesak Sejumlah Advokat Tangkap Hercules
"Kedua, apakah Bapak Haji Hercules sudah ditetapkan sebagai tersangka? Ketiga, apakah pernah dipanggil dan tidak pernah datang dan harus ditangkap?" tutur Nahak.
Dia meminta Tumpas menjelaskan polemik ini kepada publik. Sebab, kata dia, desakan yang disampaikan Tumpas menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga