BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap mahasiswa berinisial ABA (22) di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. Dia diamankan usai kedapatn mengedarkan uang palsu, Senin (11/11/2024).
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku mengaku mencetak uang palsu pecahan Rp50.000 dengan menggunakan printer.
Baca Juga
Emak-Emak Tepergok Beli Susu Pakai Uang Palsu
“Benar, kemarin Senin 11 November 2024 pukul 04.00 WIB, korban membawa dua pelaku diduga pengedar uang palsu ke Mapolresta Bandarlampung,” ujar Hendrik, Selasa (12/11/2024).
Uang palsu tersebut dibuat pelaku dan diedarkan dengan cara membelanjakan di sebuah warung kelontong pinggir jalan.
Baca Juga
Kisah Pilu Nenek Penjual Pisang Tertipu Uang Palsu dari Pembeli di Bangkalan
Hendrik mengungkapkan, pelaku ABA bersama rekannya AWR (22) sudah dua kali membelanjakan uang palsu tersebut di warung kelontong milik korban Suryani (31) yang terletak di Jalan Raden Intan, Enggal, Bandarlampung.
“Sudah dua kali para pelaku ini belanja di toko korban. Yang kedua kalinya pelaku diamankan korban dan warga sekitar,” kata Kompol Hendrik.
Baca Juga
Viral Nenek Pedagang Pisang di Bangkalan Nangis Tertipu Uang Palsu Rp200.000
Menurutnya, pelaku ABA mengaku nekat mencetak uang palsu hanya karena iseng. Dia mencetak uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total cetakan sebesar nominal Rp1 juta.
Editor: Donald Karouw