JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan 3 syarat Apple bisa menjual iPhone 16 di Tanah Air. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (14/11/2024).
Seperti diketahui, Apple belum memenuhi kewajiban Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Akibatnya, pemerintah belum bisa mengeluarkan izin edar untuk penjualan iPhone 16 di Tanah Air.
Baca Juga
Luhut Buka Suara soal Larangan iPhone 16 Dijual di RI, Ini Penjelasannya
Agus menjelaskan pemerintah pada dasarnya sudah banyak memberi keleluasaan kepada Apple untuk bisa memenuhi kewajiban TKDN, misalnya dengan memberi alternatif penilaian TKDN dihitung dari investasi inovasi. Bahkan, ada tiga langkah yang bisa Apple lakukan untuk menjual series terbarunya tersebut.
"(Terkait kewajiban TKDN produk HKT) Kami rumuskan, tiga alternatif untuk mereka atau produsen mendapatkan nilai TKDN. Yang pertama sebut saja melalui pendekatan hardware, dan kedua bisa melalui pendekatan software," ujar Agus.
Baca Juga
Apple Surati Menperin soal Izin Edar iPhone 16 di RI, Ini Isinya
"Yang ketiga, ini khusus untuk kasus Apple kita harus mengeluarkan kebijakan ini, di mana penilaian TKDN dihitung dari investasi inovasi. Dan ini, berdasarkan proposal yang disampaikan oleh Apple untuk bagaimana dia bisa memenuhi kewajiban TKDN," tutur dia.
Sesuai kesepakatan, kata Agus, Apple memilih untuk memenuhi nilai TKDN melalui investasi inovasi. Maka dibangun lah Apple Academy di tiga lokasi yang tersebar yaitu di Tangerang Selatan, Batam, dan Surabaya.
Baca Juga
Kemenperin Catat 9.000 iPhone 16 Masuk RI lewat Jalur Bawaan Penumpang, Nggak Boleh Dijual!
Namun menurutnya, setelah dilakukan audit oleh Surveyor Indonesia, rupanya masih terdapat kekurangan investasi yang belum bisa dipenuhi oleh Apple. Alhasil, perangkat terbaru perusahaan tersebut belum bisa dijual di Indonesia.