JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor tidak sah. Pertimbangan hakim yakni penetapan tersangka yang dilakukan KPK tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan surat perintah penyidikan atau sprindik atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah," kata Hakim Afrizal Hadi di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga
Breaking News: Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Status Tersangka KPK Gugur
Hakim Afrizal menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor tersebut diterima sebagian. Adapun poinnya, menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tak sah dan harus dinyatakan batal.
"Menyatakan, perbuatan termohon yang menetapkan pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, dan batal demi hukum," tutur Hakim Afrizal.
Baca Juga
Respons KPK usai Gubernur Kalsel Sahbirin Pimpin Apel
KPK sebelumnya menetapkan Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proyek di Kalsel. Penetapan tersangka Paman Birin bersama enam orang lainnya itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT)
"Perkara yang bermula kegiatan tangkap tangan terkait dugaan suap pada beberapa proyek pengadaan ini, berdampak langsung terhadap kemajuan pembangunan dan ekonomi masyarakat," ujar Jubir KPK Tessa Mahardika, Senin (11/11/2024).
Baca Juga
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Muncul ke Publik usai Hilang Sebulan, Pimpin Apel Pagi