JAKARTA, iNews.id - Pilkada 2024 libur berapa hari? Jawaban dari pertanyaan tersebut barangkali banyak dicari orang-orang, terutama para pekerja.
Seperti diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada Rabu 27 November 2024. Pemerintah sudah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada warga menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga
Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Apa saja yang Dilarang?
Pemerintah menetapkan libur nasional tersebut hanya berlangsung satu hari saja. Setelah itu masyarakat dapat bekerja seperti biasa.
"Hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).
Baca Juga
Ridwan Kamil Ingin Bersantai saat Masa Tenang Pilkada, Nyari Makan di GBK
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional.
"Keputusan ini ditandatangani presiden tanggal 21 November," kata Tito.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow