JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus pornografi yang melibatkan anak-anak di kawasan Pangandaran, Jawa Barat (Jabar). Pelaku berinisial OS meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari bisnis haram tersebut.
Wakil Dirtipidsiber Kombes Dani Kustoni menjelaskan, modus pelaku dengan mencari konten video porno di internet. Mereka lalu membuat, mengunggah serta mengelola website secara mandiri.
Baca Juga
Terungkap, Banyak Warga Asing Cari Konten Pornografi Anak di Indonesia
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan diperoleh informasi dari barang bukti laptop milik tersangka, yang berisi catatan domain pornografi yang diduga sebelumnya pernah dibuat dan dikelola oleh tersangka sebanyak 585 website pornografi kategori dewasa dan anak," kata Dani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga
Dijerat UU Pornografi, Pria Bandung Ternyata Suka Bugil saat Ambil Order Makanan
Saat penangkapan, kata Dani, polisi menemukan 27 website pornografi yang masih aktif dan dikelola oleh tersangka.
"Diketahui bahwa tersangka mulai membawa website pornografi sejak 2015 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense," katanya.
Baca Juga
Bareskrim Tangani Kasus Pornografi Anak, Pria asal Gresik Rekam Keponakan Sendiri
Dani mengatakan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap OS di rumahnya, di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jabar. Bukti itu seperti empat unit HP, satu unit CPU, satu unit laptop, dua harddisk eskternal, dua flashdisk serta tiga akun email.