BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menggerebek industri rumahan (home industry) yang memproduksi obat keras daftar G tak berizin di Jalan Letjen Mashudi, Kota Tasikmalaya, Senin (11/11/2024).
Penggerebekan home industry obat keras itu dipimpin Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jabar Kombes Pol Johannes R Manalu didampingi Wadir Narkoba AKBP Herry Afandi.
Baca Juga
Bandar Besar Obat Keras di Bandung Tertangkap, 285.000 Butir Hexymer-Tramadol Disita
Di lokasi kejadian bangunan berlantai dua itu, polisi menangkap tiga orang yang sedang memproduksi obat keras. Selain itu, polisi menyita sejumlah peralatan untuk memproduksi obat keras daftar G tersebut.
Tiga pelaku tak berkutik saat polisi menggerebek. Selain mengamankan tiga pelaku, polisi menggeledah seisi rumah. Dari penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti ratusan ribu butir obat keras siap edar berlogo Y dan berwarna kuning.
Ditemukan pula bahan baku obat Keras.
Baca Juga
Kasus Dokter PPDS Undip Bunuh Diri, Polisi Selidiki Obat Keras dan Catatan Harian dr Aulia Risma
Tiga pelaku termasuk barang bukti ratusan ribu obat keras, bahan baku, dan peralatan diboyong petugas ke Mapolda Jabar.
"Ini merupakan home industry pembuatan obat keras tanpa izin. Kami akan mendalami kasus ini dengan memerikan pelaku yang tertangkap," kata Dirresnarkoba Polda Jabar.
Editor: Kastolani Marzuki