JAKARTA, iNews.id - Polri kembali memblokir aset atau rekening yang berkaitan dengan situs judi online (judol) jaringan internasional senilai Rp36,8 miliar. Aset itu terungkap dari penyedia layanan pembayaran yang membantu pelaku judi online.
"Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga
Komdigi Buka Kanal Aduan Konten Judi Online, Begini Cara Lapornya
Himawan menegaskan pemblokiran aset tersebut merupakan hasil dari penyelidikan mendalam, terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan situs judi online internasional.
"Yang menwarkan berbagai macam jenis perjudian seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya," katanya.
Baca Juga
Kapolri Sebut Budi Arie Berpeluang Diperiksa dalam Kasus Judi Online
Adapun proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut.
"Langkah ini menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan," katanya.
Siber Bareskrim Polri, kata Himawan, berharap pemblokiran aset ini dapat memutus rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi, untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan.