JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto mendarat di Pangkalan Militer Andrews, Washington DC, Amerika Serikat (AS) pada Minggu (10/11/2024) pukul 16.00 waktu setempat. Dia melanjutkan kunjungan kenegaraan usai sebelumnya melawat ke China.
Setiba di Washington DC, Prabowo disambut Penjabat Kepala Protokol Amerika Serikat Ethan Rosenzweig, Duta Besar Amerika Serikat untuk Republik Indonesia Kamala Shirin Lakhdhir, KUAI KBRI Washington DC Ida Bagus Made Bimantara, Atase Pertahanan KBRI Washington DC Marsma TNI Wisoko Aribowo dan Korfung Protkons KBRI Washington DC Gustaav Ferdinandus.
Baca Juga
Momen Prabowo Kenalkan Menteri Kabinet Merah Putih ke Xi Jinping
Tampak pula pasukan jajar kehormatan turut menyambut dan mengiringi Prabowo menuju kendaraan. Dari bandara, Prabowo dan rombongan langsung menuju hotel tempat bermalam selama di Washington DC.
Baca Juga
Prabowo dan Xi Jinping Jabat Tangan Erat, Kerja Sama Indonesia - China Diperkuat
Dalam kunjungan resminya, Prabowo Subianto diagendakan bertemu dengan Presiden AS Joe Biden. Pertemuan tersebut rencananya akan digelar di White House pada Selasa (12/11/2024).
Sebelumnya, Prabowo bertolak dari Beijing Capital International Airport, Beijing, menuju Washington DC pada Minggu sekitar pukul 14.40 waktu setempat. Selama di Beijing, Prabowo telah bertemu dengan Presiden China Xi Jinping, Perdana Menteri Li Qiang, dan Ketua Kongres Rakyat Nasional Zhao Leji.
Baca Juga
Prangko Prabowo Dirilis di Ukraina, Ini Maknanya
Dalam pertemuannya, Prabowo dan Xi Jinping sempat menyaksikan penandatanganan sejumlah kesepakatan kerja sama antara kedua negara. Berikut kesepakatan kerja sama antara Indonesia dan China yang diteken.
1. Protokol Persyaratan Fitosanitari untuk Ekspor Buah Kelapa Segar dari Indonesia ke Tiongkok;
2. Pedoman Kerja Teknis untuk Mempromosikan Perikanan Tangkap Berkelanjutan;
3. Memorandum Saling Pengertian tentang Penguatan Kerja Sama Ekonomi Biru;
4. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Sumber Daya Mineral;
5. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Mineral Hijau;
6. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Bidang Sumber Daya Air; dan
7. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Penilaian Kesesuaian.