Sanksi FIFA Bayangi Timnas Indonesia jelang Lawan Jepang, Begini Kata PSSI

3 days ago 2

JAKARTA, iNews.idSanksi FIFA membayangi Timnas Indonesia jelang menjamu Jepang pada lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. PSSI membuka suara soal ini. 

Timnas Indonesia terkena empat sanksi menjelang pertandingan melawan Jepang dan Arab Saudi. Skuad Garuda dianggap melanggar Artikel 14 kode disiplin FIFA karena telat memasuki lapangan sebelum pertandingan dimulai.

Ragnar Oratmangoen Rayu Ole Romeny Gabung Timnas Indonesia, Ini Hasilnya

Baca Juga

Ragnar Oratmangoen Rayu Ole Romeny Gabung Timnas Indonesia, Ini Hasilnya

Pelanggaran itu terjadi saat Timnas Indonesia menjamu Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), 10 September 2024. Kemudian, pelanggaran yang sama terjadi saat Skuad Garuda melawat ke China pada 15 Oktober 2024.

Timnas Indonesia pun mendapatkan sanksi berupa teguran dan denda dari FIFA karena pelanggaran itu. 

Mees Hilgers Terpukul Tak Bisa Bela Timnas Indonesia Vs Jepang dan Arab Saudi

Baca Juga

Mees Hilgers Terpukul Tak Bisa Bela Timnas Indonesia Vs Jepang dan Arab Saudi

Sanksi ketiga menyasar kepada Manajer Timnas Indonesia, Sumardji yang dianggap melanggar 
Artikel 14.1 Kode Disiplin FIFA. Dalam hal ini, ditulis dalam rilis Sumardji 'Misconduct' yang kemungkinan berkaitan dengan protes kerasnya di laga melawan Bahrain pada 10 Oktober 2024 lalu. 

Untuk itu, Sumardji terkena skors satu pertandingan dan denda sebesar 5.000 Franc Swiss (Rp89,5 juta). Dalam pertandingan melawan Bahrain, Sumardji juga diketahui mendapat kartu merah karena memprotes kepemimpinan wasit yang dianggap tak adil. 

Komentar Menyentuh Mees Hilgers usai Absen saat Timnas Indonesia Vs Jepang

Baca Juga

Komentar Menyentuh Mees Hilgers usai Absen saat Timnas Indonesia Vs Jepang

Sanksi keempat didapat Asisten Pelatih Shin Tae-yong, Kim Jong-jin. Sama seperti Sumardji, Kim melanggar Artikel 14.1 Kode Disiplin FIFA dalam pertandingan melawan Bahrain. Dia terkena hukuman skors empat pertandingan dan denda 5.000 Franc Swiss (Rp89,5 juta).

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |