SOLO, iNews.id - Sidang mediasi ketiga kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo Kembali deadlock, Rabu (14/5/2025). Kubu Jokowi menutup pintu damai dan mempersilahkan penggugat, Muhammad Taufiq untuk membuktikan dalilnya.
"Untuk mediasi hari ini, penggugat melalui kuasa hukumnya, dan tergugat 1 melalui kuasa hukumnya, telah menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock, atau tidak terjadi kesepakatan untuk damai," ucap Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga
Megawati Singgung Polemik Ijazah Jokowi: kalau Betul Ya Kasih Saja, Kok Susah Amat
Irpan mengatakan, pihak tergugat 1 sudah tidak perlu lagi datang dalam mediasi keempat pekan depan. Sebab pihaknya sudah menutup pintu untuk damai.
Namun untuk KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4 masih diminta hadir oleh mediator.

Baca Juga
Saksi Kasus Ijazah Palsu Jokowi Michael Sinaga Datangi Polda Metro, Tepis Kabar Mangkir Panggilan Pertama
"Kami kuasa hukum tergugat yang baik hati, karena mau memberikan kesempatan secara leluasa kepada penggugat atas kebenaran dari gugatannya terkait ijazah palsu itu dipersaingan," katanya.
Dia menegaskan, ijazah Jokowi baik SMA maupun kuliah asli. Hal itu dibuktikan dengan konfirmasi dari SMAN 6 Solo dan UGM. Termasuk para saksi seperti teman angkat Jokowi pada waktu itu.
Editor: Kastolani Marzuki