JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial MN dan DM. MN diketahui berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN, yang ketika MN dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Minggu (10/11/2024).
Baca Juga
Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Dia menjelaskan, MN berperan sebagai penghubung bandar judi dengan para pelaku lainnya. Selain itu, dia juga menyortir daftar situs judi online agar tidak diblokir.
Baca Juga
Polisi Sita Rp73 Miliar hingga 2 Senpi Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi
"Bahwa peran dari pada MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir," tutur dia.
Sementara itu, kata dia, DM berperan membantu kejahatan yang dilakukan MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan.