Terungkap! Ternyata Ini Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Susu Impor

3 days ago 3
Advertisement . Scroll to see content
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Susu Impor ilustrasi susu impor bebas pajak masuk RI. (FOTO: ILUSTRASI/ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk susu impor. Ternyata, alasan keputusan tersebut tertuang dalam aturan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Adapun, aturan yang dimaksud adalah PP Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean. 

Susu Australia-Selandia Baru Bebas Bea Masuk, Bagaimana Nasib Peternak Tanah Air?

Baca Juga

Susu Australia-Selandia Baru Bebas Bea Masuk, Bagaimana Nasib Peternak Tanah Air?

Dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) bahwa susu impor merupakan barang yang dibutuhkan oleh rakyat. Sehingga produknya berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,

"Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf p dan ayat (21 huruf q merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat," bunyi Pasal 7 ayat (1).

Nggak Laku, Peternak Bagi-Bagi Susu Gratis!

Baca Juga

Nggak Laku, Peternak Bagi-Bagi Susu Gratis!

Lalu, dalam Pasal 7 ayat (2) dijelaskan bahwa susu adalah produk kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN.

Heboh Peternak Mandi Susu Protes Pembatasan Kuota, Amran Perintahkan Hal Ini

Baca Juga

Heboh Peternak Mandi Susu Protes Pembatasan Kuota, Amran Perintahkan Hal Ini

Tak cuma itu, aturan tersebut juga mengatur bahwa susu yang boleh diimpor adalah yang memenuhi kriteria, yakni susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi) dan tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

iNews.id

iNews Network

Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut

  • Sumatra
  • Jawa
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Kepulauan Nusa Tenggara
  • Kepulauan Bali
  • Kepulauan Maluku
    Read Entire Article
    Kabar Jateng | InewS | | |