JAKARTA, iNews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan saat ini aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) masih dalam tahap pembahasan. Tapi, regulasi tersebut dijanjikan selesai tahun ini untuk memberikan keamanan terhadap masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU PDP dalam pembahasan kementerian/lembaga terkait. Sebab, banyaknya pasal dalam aturan turunan tersebut cukup panjang dan membutuhkan waktu untuk menilik setiap pasalnya.

Baca Juga
ResepBakso Gepeng untuk Disantap saat Libur Panjang, Yuk Coba Bikin Sendiri
“Saat ini masih berproses (turunan UU PDP). Rancangan peraturan pemerintahnya sedang berproses. Kalau lihat progresnya sih lumayan, setiap minggu itu bisa sampai 5 pasal dibahas. Seminggu bisa dua kali pembahasan. Harapan kita tahun ini selesai,” kata Alexander di kantor Komdigi, Jumat (9/5/2025).
Alexander menuturkan PP turunan UU PDP memiliki lebih dari 200 pasal di dalamnya yang harus ditinjau dengan penuh ketelitian. Komdigi masih terus berdiskusi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pasal yang terkandung sesuai dengan yang dimaksudkan.

Baca Juga
Viral Penumpang Ojol Kena Palang Pintu Parkir hingga Hidung Patah, Tuntut Aplikasi Rp80 Juta
“Itu ada 200-an pasal. Itu pembahasannya hampir tiap minggu, dan baru sampai pasal 90-an. Jadi masih berproses, semoga bisa segera. Diskusi ini melibatkan banyak instansi tidak hanya Komdigi saja. Saat ini proses harmonisasi juga dilakukan di Kementerian Hukum,” ujarnya.