JAKARTA, iNews.id - Dua personel Polri kembali dikenakan sanksi demosi lima tahun. Hal itu diputuskan usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia.
Mereka adalah Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dan Bripka Wahyu Tri Haryanto. Keduanya telah menjalani sidang etik di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lt 1 Mabes Polri pada Senin (6/1/2025).
Baca Juga
Bertambah! 2 Polisi Didemosi 8 Tahun Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago mengungkap, berdasarkan sidang etik, keduanya terbukti terlibat dalam pemerasan warga negara (WN) Malaysia.
"Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," ucap Erdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Baca Juga
Penonton DWP asal Malaysia Diperas Oknum Polisi hingga Rp32 Miliar, Dirnarkoba Polda Metro Dipecat
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow