JAKARTA, iNews.id - Cara membuat faktur pajak di Coretax merupakan langkah penting bagi setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan tepat dan efisien.
Coretax, yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menawarkan platform digital yang dirancang khusus untuk mempermudah proses pembuatan, pelaporan, dan pengelolaan pajak.
Baca Juga
Menyimpan Asa Kesederhanaan Pelaporan PPN Melalui Coretax
Dengan antarmuka yang user-friendly dan fitur-fitur yang lengkap, Coretax tidak hanya mempercepat proses administrasi pajak tetapi juga membantu pengguna menghindari kesalahan dalam penginputan data.
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia. Sistem ini resmi diterapkan mulai 1 Januari 2025, setelah melalui fase praimplementasi dari 16 hingga 31 Desember 2024.
Baca Juga
DJP Sebut Sistem Coretax Bisa Tambah Penerimaan Pajak 1,5 Persen di Tahun Depan
Tujuan dan Fungsi Coretax
Coretax bertujuan untuk memodernisasi dan mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia, termasuk pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, serta pemeriksaan dan penagihan. Dengan Coretax, diharapkan proses perpajakan menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh wajib pajak.
Manfaat Coretax
Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan, serta mengurangi biaya kepatuhan bagi wajib pajak. Coretax juga mendukung transformasi digital dalam pengelolaan pajak, sehingga memudahkan interaksi antara pemerintah dan masyarakat terkait kewajiban perpajakan.
Implementasi
Baca Juga
Ditjen Pajak Luncurkan Simulator Coretax, Begini Cara Pakainya!
Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Dengan sistem yang terintegrasi, Coretax diharapkan dapat menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan zaman.
Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax
Membuat faktur pajak di Coretax adalah langkah penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Baca Juga
250 Perusahaan Ikut Sosialisasi Sistem Coretax yang Permudah Lapor SPT Tahunan
Coretax, yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menawarkan platform yang efisien dan mudah digunakan untuk pembuatan dan pengelolaan faktur pajak elektronik (e-Faktur). Berikut adalah langkah-langkah cara membuat faktur pajak di Coretax secara praktis:
1. Persiapan Awal
Sebelum memulai, pastikan Anda telah memiliki akun Coretax yang terdaftar dan aktif. Jika belum, lakukan registrasi melalui situs resmi DJP.
2. Login ke Akun Coretax
Masuk ke aplikasi Coretax dengan menggunakan username dan password Anda. Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dashboard utama.
3. Akses Menu Faktur Pajak
Cari dan klik menu “Faktur Pajak” atau “e-Faktur” di halaman dashboard. Ini akan membawa Anda ke halaman pembuatan faktur pajak.
4. Isi Informasi Penjual
Masukkan data penjual, termasuk nama, NPWP, dan alamat lengkap. Data ini biasanya sudah tersimpan di akun jika penjual terdaftar sebagai PKP.
5. Isi Informasi Pembeli
Masukkan informasi lengkap tentang pembeli, seperti nama dan NPWP. Jika pembeli bukan PKP, gunakan kode khusus seperti “00.000.000.0-000.000” untuk menggantikan NPWP.
6. Lengkapi Rincian Transaksi
Isikan rincian transaksi, termasuk deskripsi barang atau jasa yang dijual, jumlah, harga satuan, dan tarif pajak yang berlaku. Coretax akan otomatis menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari total harga.