Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax: Solusi Digital untuk Administrasi Pajak

21 hours ago 3

JAKARTA, iNews.id - Cara membuat faktur pajak di Coretax merupakan langkah penting bagi setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan tepat dan efisien. 

Coretax, yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menawarkan platform digital yang dirancang khusus untuk mempermudah proses pembuatan, pelaporan, dan pengelolaan pajak. 

Menyimpan Asa Kesederhanaan Pelaporan PPN Melalui Coretax

Baca Juga

Menyimpan Asa Kesederhanaan Pelaporan PPN Melalui Coretax

Dengan antarmuka yang user-friendly dan fitur-fitur yang lengkap, Coretax tidak hanya mempercepat proses administrasi pajak tetapi juga membantu pengguna menghindari kesalahan dalam penginputan data. 

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia. Sistem ini resmi diterapkan mulai 1 Januari 2025, setelah melalui fase praimplementasi dari 16 hingga 31 Desember 2024.

DJP Sebut Sistem Coretax Bisa Tambah Penerimaan Pajak 1,5 Persen di Tahun Depan

Baca Juga

DJP Sebut Sistem Coretax Bisa Tambah Penerimaan Pajak 1,5 Persen di Tahun Depan

Tujuan dan Fungsi Coretax

Coretax bertujuan untuk memodernisasi dan mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia, termasuk pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, serta pemeriksaan dan penagihan. Dengan Coretax, diharapkan proses perpajakan menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh wajib pajak.

Manfaat Coretax

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan, serta mengurangi biaya kepatuhan bagi wajib pajak. Coretax juga mendukung transformasi digital dalam pengelolaan pajak, sehingga memudahkan interaksi antara pemerintah dan masyarakat terkait kewajiban perpajakan.
Implementasi

Ditjen Pajak Luncurkan Simulator Coretax, Begini Cara Pakainya!

Baca Juga

Ditjen Pajak Luncurkan Simulator Coretax, Begini Cara Pakainya!

Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Dengan sistem yang terintegrasi, Coretax diharapkan dapat menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan zaman.

Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax

Membuat faktur pajak di Coretax adalah langkah penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

250 Perusahaan Ikut Sosialisasi Sistem Coretax yang Permudah Lapor SPT Tahunan

Baca Juga

250 Perusahaan Ikut Sosialisasi Sistem Coretax yang Permudah Lapor SPT Tahunan

Coretax, yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menawarkan platform yang efisien dan mudah digunakan untuk pembuatan dan pengelolaan faktur pajak elektronik (e-Faktur). Berikut adalah langkah-langkah cara membuat faktur pajak di Coretax secara praktis:

1. Persiapan Awal

Sebelum memulai, pastikan Anda telah memiliki akun Coretax yang terdaftar dan aktif. Jika belum, lakukan registrasi melalui situs resmi DJP.

2. Login ke Akun Coretax

Masuk ke aplikasi Coretax dengan menggunakan username dan password Anda. Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dashboard utama.

3. Akses Menu Faktur Pajak

Cari dan klik menu “Faktur Pajak” atau “e-Faktur” di halaman dashboard. Ini akan membawa Anda ke halaman pembuatan faktur pajak.

4. Isi Informasi Penjual

Masukkan data penjual, termasuk nama, NPWP, dan alamat lengkap. Data ini biasanya sudah tersimpan di akun jika penjual terdaftar sebagai PKP.

5. Isi Informasi Pembeli

Masukkan informasi lengkap tentang pembeli, seperti nama dan NPWP. Jika pembeli bukan PKP, gunakan kode khusus seperti “00.000.000.0-000.000” untuk menggantikan NPWP.

6. Lengkapi Rincian Transaksi

Isikan rincian transaksi, termasuk deskripsi barang atau jasa yang dijual, jumlah, harga satuan, dan tarif pajak yang berlaku. Coretax akan otomatis menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari total harga.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |