246 UMKM Kota Pekalongan Miliki Sertifikat Halal pada Oktober 2025

1 week ago 32

Kota Pekalongan, Infojateng.id – Sebanyak 246 pelaku UMKM di Kota Pekalongan telah tersertifikasi halal di awal Oktober 2025. Hampir separuhnya merupakan UMKM sektor kuliner.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan, Supriono, menjelaskan, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat lebih dari 15 ribu usaha kuliner di Kota Pekalongan.

Sejak program sertifikasi halal digencarkan, pihaknya telah memfasilitasi 246 UMKM, termasuk di antaranya pelatihan juru sembelih halal (Juleha) yang menjadi bagian dari rantai produksi pangan halal.

Hal itu dikatakan Supriono pada acara Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM, di Aula Kantor Dindagkop-UKM Kota Pekalongan,baru-baru ini.

“Seluruh program ini gratis bagi peserta karena sudah dianggarkan melalui dana pemerintah daerah. Kami ingin agar produk UMKM Kota Pekalongan tidak hanya halal, tapi juga thayyibah atau bermanfaat, higienis, dan berkualitas,” ujar Supriono.

Ia mengatakan, pemerintah menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal sebagai wujud tindak lanjut terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).

Regulasi itu mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman di Indonesia memiliki sertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2026.

“Tahun ini kami sudah dua kali menggelar pelatihan, yaitu pada bulan Maret untuk 20 UMKM dan Oktober ini untuk 15 UMKM. Jadi total ada 35 UMKM yang difasilitasi sertifikasi halal sepanjang tahun 2025,” bebernya.

Ditambahkan, pelatihan tersebut melibatkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LP POM) MUI Jawa Tengah serta Dinas Kesehatan dalam proses pemeriksaan dan audit lapangan.

“Biasanya setelah pelatihan, tim dari LP POM MUI akan melakukan verifikasi bahan baku dan proses produksi di lapangan. Prosesnya memakan waktu satu hingga dua bulan sampai sertifikat halal diterbitkan,” terangnya.

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menegaskan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal sebagai bagian dari tanggung jawab dan daya saing usaha.

“Ini memang aturan pemerintah, jadi semua produk, termasuk yang dihasilkan oleh UMKM, wajib bersertifikat halal. Pemerintah Kota (Pekalongan) melalui Dindagkop terus berupaya memfasilitasi prosesnya agar mudah dan gratis,” jelas Aaf, sapan akrab wali kota.

Menurut Aaf, masih ada sebagian pelaku usaha yang belum mengurus sertifikat halal karena menganggap prosesnya sulit dan berbelit. Padahal, pemerintah telah melakukan berbagai penyederhanaan prosedur.

“Sekarang semuanya sudah serba digital dan dipermudah. Tidak ada biaya, tidak dipersulit, dan hasilnya jelas. Kalau makin banyak UMKM kita yang bersertifikat halal, masyarakat akan semakin yakin dan bangga membeli produk lokal,” imbuhnya.

Wali kota menuturkan kepemilikan sertifikat halal bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral pelaku usaha terhadap konsumen.

“Halal itu bukan sekadar label, tapi jaminan kepercayaan. Ini bagian dari upaya kita bersama membangun ekosistem usaha yang berkualitas dan berdaya saing,” jelasnya.

Selain menjamin kepercayaan konsumen, imbuhnya, kepemilikan sertifikat halal juga membuka peluang lebih besar bagi UMKM Pekalongan untuk menembus pasar nasional maupun ekspor. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |