3 Fakta Prof Achmad Soemitro, Pembimbing Skripsi Jokowi sekaligus Guru Besar UGM

9 hours ago 6

JAKARTA, iNews.id - Berikut ini 3 fakta Prof Achmad Soemitro yang merupakan pembimbing skripsi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM). Achmad Soemitro diketahui guru besar emeritus Fakultas Kehutanan UGM yang juga pernah menjabat Dekan Fakultas Kehutanan.

Namanya menjadi sorotan publik karena disebut menjadi pembimbing skripsi Jokowi. Namun, perbedaan penulisan namanya dan kejanggalan di dokumen skripsi memicu kontroversi keaslian ijazah Jokowi.

Profil Paus Leo XIV, Penerus Paus Fransiskus dari Amerika Serikat

Baca Juga

Profil Paus Leo XIV, Penerus Paus Fransiskus dari Amerika Serikat

3 Fakta Prof Achmad Soemitro

Berikut deretan 3 fakta Prof Achmad Soemitro, pembimbing skripsi Jokowi sekaligus Guru Besar UGM:

1. Profil Achmad Soemitro

Prof Achmad Soemitro Purwodipoero lahir pada 2 Desember 1935. Achmad Soemitro wafat pada 21 September 2009 pada usia 74 tahun. 

Apakah Ijazah Jokowi bakal Ditunjukkan di Sidang? Ini Kata Kuasa Hukum

Baca Juga

Apakah Ijazah Jokowi bakal Ditunjukkan di Sidang? Ini Kata Kuasa Hukum

Namanya dikenal luas atas kontribusinya dalam dunia akademik dan pengelolaan sumber daya hutan di Indonesia. Dalam kariernya, Achmad Soemitro pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Kehutanan UGM periode 1978-1979, 1980-1981, 1988-1991 dan 1991-1994.

2. Konsisten Lawan Penebangan Liar

Achmad Soemitro diketahui aktif dalam upaya pemberantasan illegal logging serta revitalisasi industri kehutanan. Dia kerap menekankan pentingnya pengelolaan hutan secara lestari dan berkelanjutan.

Kenapa Ijazah Jokowi Dianggap Palsu? Ini Sederet Tuduhannya

Baca Juga

Kenapa Ijazah Jokowi Dianggap Palsu? Ini Sederet Tuduhannya

Salah satunya pernah disampaikan Rektor UGM, Prof Sudjarwadi saat memberikan sambutan pada acara pelepasan jenazah Achmad Soemitro di Balairung. Mengutip laman resmi UGM, Sudjarwadi menyebut, Achmad Sumitro sangat prihatin dengan adanya illegal logging dan illegal trade. 

Pasalnya, jika aktivitas tersebut tidak dihentikan, revitalisasi industri tidak dapat terlaksana, serta rehabilitasi dan konservasi hutan tidak akan berguna dan pada akhirnya akan sangat mempengaruhi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |