JAKARTA, iNews.id – Korban anak bos toko roti di Jakarta Timur yang sempat ditolak Polsek ketika membuat laporan menjadi berita terpopuler. Hal tersebut diungkap korban ketika rapat dengar pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Berita populer lainnya adalah Reynhard Sinaga WNI Pemerkosa 136 Pria Diserang Napi.
Baca Juga
DPR Geram Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Aniaya Pegawai: Kayak Bukan Manusia
Berikut rangkuman berita populer, Rabu (18/12/2024):
1. Korban Anak Bos Toko Roti Cerita Sempat Ditolak 2 Polsek saat Bikin Laporan
Baca Juga
Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Menyesal Aniaya Pegawainya
DAD Korban penganiayaan anak bos toko roti di Jakarta Timur George Sugama Salim mengaku sempat melaporkan peristiwa yang dialaminya ke dua polsek. Namun, laporan tersebut ditolak. Hal tersebut terungkap saat DAD hadir dalam rapat dengar pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Ia menjelaskan, setelah dianiaya George pada 17 Oktober 2024, dirinya pergi ke klinik kemudian ke polsek untuk melapor.
Baca Juga
Korban Anak Bos Toko Roti Cerita Sempat Ditolak 2 Polsek saat Bikin Laporan
"Abis kejadian itu lapor ke Polsek Cakung, eh Rawamangun dulu, tapi di situ gak bisa nanganin, dirujuk ke Cakung, yang di Cakung juga gak bisa nanganin juga," ujar DAD.
"Akhirnya saya disuruh ke Polres Jatinegara, Jakarta Timur, hari itu juga," kata DAD.
2. Reynhard Sinaga WNI Pemerkosa 136 Pria Diserang Napi di Penjara Inggris
Baca Juga
Reynhard Sinaga Diserang di Penjara, Pelakunya Napi yang Punya Riwayat Aniaya Pemerkosa Anak
Reynhard Sinaga, pemerkosa terburuk dan paling kejam di Inggris dilaporkan diserang narapidana di penjara Kategori A HMP Wakefield. Reynhard menjadi target lantaran kejahatannya dianggap terlalu bejat.
Petugas penjaga penjara HMP Wakefield berhasil menghentikan aksi narapidana sehingga Reynhard tidak sampai mengalami cedera serius. Saat ini, Reynhard menjalani hukuman karena 159 pelanggaran seksual.
Dia divonis penjara seumur hidup pada tahun 2020 dengan masa hukuman minimal 40 tahun.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow