Kemnaker: Usia Pensiun Pekerja Naik Setiap 3 Tahun, Jadi 65 Tahun pada 2043

5 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan usia pensiun pekerja bertambah satu tahun setiap tiga tahun. Ketentuan ini dimulai sejak 2019.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Menurut dia, usia pensiun pekerja bisa naik menjadi 65 tahun pada 2043.

 Angka Harapan Hidup Meningkat

Baca Juga

Kemnaker soal Usia Pensiun Jadi 59 Tahun: Angka Harapan Hidup Meningkat

"Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun," ujar ujar Sunardi dalam keterangannya, Kamis (10/1/2024).

Sunardi menyebut Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). 

Usia Pensiun Pekerja di RI Naik jadi 59 Mulai Tahun Ini!

Baca Juga

Usia Pensiun Pekerja di RI Naik jadi 59 Mulai Tahun Ini!

Dia menuturkan, peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai teknis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. 

"Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja," tutur Sunardi.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |