JAKARTA, iNews.id - Seorang tenaga ahli (PJLP Honorer) anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial NS dilaporkan ke polisi. Dia diduga melakukan pelecehan seksual di lingkup DPRD DKI Jakarta kepada rekan seprofesinya berinisial N.
Pelaporan dilayangkan N ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Pelaporan ini teregister dalam nomor: STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya dan sudah diterima tertanggal 16 April 2025 pukul 17.04 WIB.

Baca Juga
China Desak AS Akhiri Perang Dagang, tapi Juga Siap Meladeni
"Menurut keterangan korban, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh NS terjadi dalam rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025. Bentuk pelecehan yang dilaporkan meliputi tindakan fisik hingga melakukan komunikasi yang mengandung unsur pelecehan seksual terhadap korban melalui pesan singkat," kata tim kuasa hukum korban, Yudi dalam keterangannya, dikutip Senin (21/4/2025).
Dia mengatakan, seluruh tindakan tak senonoh itu dilakukan tanpa persetujuan korban. Bahkan korban tidak nyaman dalam menjalankan tugasnya akibat perbuatan pelaku.

Baca Juga
KKI Cabut Sementara STR Dokter Obgyn di Garut yang Lakukan Pelecehan Seksual
Yudi menjelaskan korban mengalami kerugian mulai dari trauma psikologis hingga dibekukan sementara dari pekerjaannya sebagai tenaga ahli dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS.
Yudi pun mengapresiasi Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Augustinus yang menyampaikan pelaku akan disanksi berat jika kasus ini terbukti benar.

Baca Juga